Islamic Clock

Ustaz Muhammad Kazim Elias - Hidupnya Allah Dengan Ilmu (part 2)

Ustaz Dato' Badlishah

Ustaz Auni Mohamad

Ustaz Shamsuri kisah akhir zaman

Ustaz Azhar Idrus - Soal Jawab Masjid Saidina Umar AlKhattab Cenderawasih Kuantan - 22 Mac 2012

Ustaz - Dr. Rozaimi Ramle

Ustaz Ahmad Rozaini . Ummat Nabi yang terbaik( 1-12)

SAJAK ADI PUTRA

Currency Conversion

Sunday, December 27, 2009

Hak-hak istri terpelihara dalam naungan rumah tangga Islam

Syari'at Islam telah menetapkan hukum-hukum yang menjamin hak-hak wanita dalam rumah tangga. Hukum-hukum tersebut bersifat mengikat, dan merupakan rambu-rambu yang haram dilanggar. Penetapan itu bertujuan untuk memelihara hak-hak istri, menepis tindak aniaya yang mungkin menimpanya, atau kemungkinan terjadi lantaran adanya kurang perhatian dalam pelaksanaannya dari orang-orang yang berkaitan dengan wanita, baik suami, walinya maupun lainnya. Adapun pada pembahasan ini, secara khusus difokuskan pada hubungan antara istri dengan suaminya saja.

Sangat banyak hak yang dimiliki seorang wanita sebagai istri. Hak-hak ini menjadi kewajiban atas suaminya. Sebagian dari hak-hak tersebut telah disinggung Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam dalam hadist berikut:

"Hak wanita-wanita atas kalian (para suami) ialah memberi nafkah, menyediakan sandang dengan cara yang baik." (HR. Abu Dawud)

Demikian itulah keistimewaan yang sangat penting bagi wanita muslimah yang berstatus sebagai istri. Yakni kepastian adanya jaminan pemeliharaan yang utuh terhadap hak-haknya dalam rumah tangga, dan sama sekali tidak ada padanannya dengan undang-undang produk manusia.

Dalam Islam, terdapat beberapa aspek yang mendukung pelaksanaan tanggung jawab suami atas pasangan hidupnya. Tanggung jawab tersebut merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh islam (hak-hak istrinya) dan dijelaskan dalam nash-nash yang sharih (tegas dan jelas, tidak mengandung multi fungsi).

Dari sisi aqidah, Allah Subhanahu Wa Ta'ala Maha Mengetahui isi hati manusia dalam kesendiriannya maupun saat bersama dengan orang lain. Dia akan membalasnya dengan baik jika memenuhinya, sebagaimana akan menghukumnya atas keengganannya dalam menjalankan kewajiban itu. Selain itu hak-hak sesama tersebut bagaikan hutang yang mesti dilunasi. Seorang yang gugur di medan perang (mati syahid) akan menghadapi persoalan karena hutang, apalagi selamanya.

Adapun hukum-hukum produk manusia yang membicarakan hak-hak istri, tidak mempunyai kekuatan pendorong sebagaimana tertera diatas. Karena, akan dapat disaksikan, lelaki mudah berkelit dari kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan bagi istrinya sendiri. Gejala ini muncul tatkala terjadi pertikaian dan perbedaan pendapat mengenai pemenuhan kewajiban-kewajiban tersebut, karena tidak ada rasa takut kepada Allah Ta'ala dan tipisnya keimanan terhadap hari akhir.

Berikut ini, beberapa kutipan ayat dan hadist yang memuat keterangan tentang kewajiban suami terhadap istrinya, ancaman bagi pihak yang tidak memperhatikannya, saat mereka mengarungi biduk rumah tangga.

Pertama
Diantara dalil tentang kewajiban menyelesaikan hak-hak orang lain secara umum, dan menyelesaikan hak-hak istri secara khusus.

Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :

"Sesungguhnya Allah menyururh kamu menyampaikan amanat kepada berhak menerimanya. .."(QS. an-Nisa :58)

Kebanyakan ayat-ayat yang berbicara tentang hak-hak istri berbentuk kalmat perintah. Ini menunjukan betapa kuatnya penekanan untuk masalah ini.

Allah berfirman:

"Berikanlah mas kawin (mahar) keada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan..."(QS. an-Nisa:44)

"...Dan bergaulah demga mereka secara patut..." (QS. an-Nisa:19)

"Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. .."(QS. ath-Thalaq: 6)

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Bertakwalah kalian kepada Allah tentang kaum wanita. Sesungguhnya, kalian mengambil mereka denagn amanat Allah. Dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimatullah." (HR, Muslim)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wssalam bersabda:

"Berpesanlah untuk wanita dengan baik." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kedua
Diantara dalil larangan menelantarkan hak-hak istri dan melakukan tindakan aniaya kepadanya.

Beberapa ayat menerangkan larangan menzhalimi istri dan mengabaikan hak-haknya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"...dan jangan \lah kamu menusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya..."(QS. an-Nisa:19)

"Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepadanya seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata." (QS. an-Nisa :20)

"...maka janganlah kamu (para wali) mengahlangi mereka kawin lagi dengan bakal calon suaminya, apabila telah terdapat kerelaan diantara mereka dengan cara yang ma'ruf..." (QS al Baqoroh :232)

Ketiga
Nash-nash yang menerangkan hukuman dan siksa bagi orang yanmg melanggar ketentuan-ketentuan Allah dalam masalah ini dengan cara menindas wanita, tidak memenuhi atau mengurangi hak-hak wanita.

"....Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Alalh, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS. al-Baqoroh: 229)

"Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalau mereka meendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memeberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai mainan..." (QS. al Baqoroh :231)

Nash-nash diatas memuat takhwif (ancaman menakutkan ) dan pesan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, Allah berfirman:

"...itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang berimandiantara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. al baqoroh:232)

Sementara itu, ancaman juga muncul dari lisan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang mulia atas suami yang berbuat tidak adil dan meremehkan hak seseorang istri. Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam bersabda: 'Barang siapa mempunyai dua istri, dan lebih condong pada salah satu istrinya, ia akan datang pada hari Kiamat dengan menyeret salah satu dagunya atau datang dengan jalan miring." (HR. Ahmad, at Tirmidzi, an Nasai. Lihat shahih at Targhib (2/199).).

Demikian sedikit paparan beberapa dalil yang menegaskan tentang pemeliharaan hak-hak istri dalam rumah tangga. Keretakan rumah tangga hanya muncul ketika ada salah satu pihak (atau kedua belah pihak, suami istri ) tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang seharusnya ia emaban dan lebih condong hanya untuk hak-hak nya semata.

Wallahu a'lam.

(Diadaptasi dari Dhamanatu Huqiqi al Mar'ati az zaujiyyah, karya Dr. Muhammad Ya'qub Muhammaad ad Dahlawi, penerbit Jami'ah Islamiyyah Madinah cetakan I tahun 1424 H)

Disalin langsung dengan tanpa tulisan arab dari Majalah Assunah edisi 11 tahun XI 1429H/2008

No comments:

Post a Comment