Islamic Clock

Ustaz Muhammad Kazim Elias - Hidupnya Allah Dengan Ilmu (part 2)

Ustaz Dato' Badlishah

Ustaz Auni Mohamad

Ustaz Shamsuri kisah akhir zaman

Ustaz Azhar Idrus - Soal Jawab Masjid Saidina Umar AlKhattab Cenderawasih Kuantan - 22 Mac 2012

Ustaz - Dr. Rozaimi Ramle

Ustaz Ahmad Rozaini . Ummat Nabi yang terbaik( 1-12)

SAJAK ADI PUTRA

Currency Conversion

Wednesday, December 30, 2009

HUKUMAN SEBENAR PENZINA

[32]Al-Isra ayat 32.
Dan janganlah kamu menghampiri zina, sesungguhnya zina itu adalah satu perbuatan yang keji dan satu jalan yang jahat (yang membawa kerosakan).

An-Nuur
ayat 2.
[2]
Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali sebat; dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum ugama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat; dan hendaklah disaksikan hukuman seksa yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

Sedangkan apakah anda harus dirajam atau tidak, secara hukum fiqih telah diberikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Hukum rajam hanya berlaku bila zina itu memenuhi kriteria masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang tidak halal baginya. Bila tidak sampai masuk, meski termasuk zina dan tetap berdosa, namun tidak berlaku hukuman rajam.
2. Pelakunya adalah seorang muslim yang sudah sudah baligh dan pernah melakukan hubungan seksual yang halal sebelumnya lewat pernikahan. Bila belum pernah melakukan hubungan seksual halal sebelum, katakanlah masih perjaka belum pernah menikah, maka hukumannya adalah cambuk 100 kali plus pengasingan selama setahun.
3. Zina itu dilakukan di dalam wilayah hukum yang menerapkan syariah Islam secara resmi dan formal, serta diakui keberlakuannya oleh pemerintah yang sah dan berdaulat di wilayah itu.
4. Kasus perbuatan zina yang nista itu harus dinaikkan ke dalam sebuah pengadilan syariah lewat pengakuan pelakunya.
5. Atau lewat adanya laporan dari 4 orang saksi yang muslim dan baligh, di mana keempatnya melihat masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita secara bersama-sama dalam satu waktu dan pada satu kejadian yang sama.

Bila syarat itu tidak terpenuhi, maka hukum rajam tidak bisa diberlakukan secara hukum fiqih. Tinggallah pelaku zina itu bertaubat langsung kepada Allah SWT atas dosa yang pernah dilakukannya. Wallahu a'lam bishshawab, Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
sumber: http://rudihandoko.multiply.com/journal/item/71

-----------------------------------------------------------------------------------------
2.
Hukum Pacaran Menurut Islam
Posted on 29 Juli 2009 by arulalmy

“Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah perbuatan yang keji…” (QS. Al-Isra : 32).

Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.

Kalau dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah haram. Mengapa haram?

Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ? Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu.

PENCEGAHAN

Dalam hukum Islam umumnya, manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan yang diharamkan itu diharamkan juga. Misalnya minum arak, bukan hanya minumnya yang diharamkan, tapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga diharamkan.

Demikian juga halnya dengan masalah zina. Oleh karena itu maka syariat Islam memberikan tuntunan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia.

Berikut ini adalah pencegahan agar kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan :

1. Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan. Nabi Saw bersabda : “Apabila laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah setan.” Setan juga pernah mengatakan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka. Ini termasuk juga kakak ipar atau adik perempuan ipar.
2. Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman : “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31).
3. Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apalagi masuk surga).
4. Dengan ancaman bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi bersabda : “lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). Dalam hadits yang lain : “Barangsiapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka).

Oleh karena itu Syekh Sharwi menggambarkan : seandainya ada seorang wanita cantik yang sudah hampir telanjang di sebuah kamar, kemudian ditawarkan kepada seorang pemuda … “Maukah kamu saya kasihkan perempuan itu untuk kamu semalam suntuk, tapi besok pagi saya akan masukan kamu ke kamar yang sebelahnya, yang penuh dengan api, apakah mungkin anak muda itu akan mau untuk menikmati tubuh wanita semalam suntuk kemudian digodok keesokan harinya dalam api?

Nah ketika kita tergoda untuk berbuat zina atau minum, coba bayangkan kalau kita meninggal ketika itu, bagaimana nasib kita? Tiada dosa yang lebih besar setelah syirik kepada Allah daripada meneteskan air mani dalam suatu tempat (kehormatan) yang tidak halal baginya. Neraka Jahannam mempunyai “Tujuh pintu gerbang” (QS. Al-Hijr : 44), dan pintu gerbang yang paling panas, dahsyat, seram, keji, dan bau adalah diperuntukan bagi orang-orang yang suka berzina setelah dia tahu bahwa zina itu haram.

Sebagaimana kita yakini sebagai seorang muslim bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai dampak yang negatif di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat, bagaimana akibat karena adanya apa yang disebut dengan free sex, timbul berbagai penyakit. Banyak anak-anak yang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga timbul komplikasi jiwa dan sebagainya. Oleh karena itu, jalan keluar bagi para pemuda yang tidak kuat menahannya adalah :

1. Menikah, supaya bisa menjaga mata dan kehormatan.
2. Kalau belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
3. Jauhkan mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
4. Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya. Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
5. Dan ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan jatuh pingsan karena kecantikannya. Coba anda bayangkan saja siapa menurut anda wanita yang paling cantik di alam dunia ini, maka pastilah bidadari itu entah berapa juta kali lebih cantik dari wanita yang anda bayangkan itu.

(diadaptasi dari majalah Perkawinan dan Keluarga)

sumber:http://arulalmy.wordpress.com/2009/07/29/hukum-pacaran-menurut-islam/


--------------------------------------------------------------------------------------------

saya takat ini saja, lps ni silakan ustaz yg beri komen, kerna mengikut pengalaman saya, jika dipanjangkan topik spt ini selalunya akan stuck pd bahagian saksi2 dan seterusnya praktis hudud itu sendiri,memakan masa dan mewujudkan perbalahan.

wabillahi taufik.

No comments:

Post a Comment